Rabu, 30 Maret 2016

(Tugas Softskill Etika dan Profesionalisme TSI) Berita tentang isyu permasalahan profesionalisme dan kode etik

Nama : Fahmilla Chatra Marvel
Kelas  : 4KA12

Berita tentang polemik dalam proses pembuatan SIM

Sumber Berita :
Sumber 1
Sumber 2
Sumber 3

Etika, Profesionalisme dan Kode Etik Dalam Sistem Informasi

Komentar :
          Masyarakat yang hendak membuat SIM haruslah melalui tahap-tahap tertentu yaitu tes uji yang dihandle secara penuh oleh polisi. Tes itu baik itu bersifat teoritis maupun empiris yang harus dilewati dan lolos bagi masyarakat yang menghendaki SIM. Namun dalam prosesnya banyak sekali masyarakat yang tidak lolos dari tes tersebut. Bahkan ada yang berulang kali mengikuti tes, namun tidak lolos juga. Dikarenakan hal itu serta kebutuhannya yang mungkin mendesak, maka jalan terakhir yang ada ialah dengan membuat SIM lewat calo. Hal inilah yang mungkin termasuk dalam faktor yang dapat meningkatkan angka kecelakaan, namun tidak selamanya kita menyalahkan masyarakat sepenuhnya. Penyimpangan pun juga bisa dilakukan oleh polisi itu sendiri.

          Polisi dalam melakukan tes uji kelayakan dalam mengendarai kendaraan bermotor pastilah ada tarifnya. Nah tarif tersebut telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mana di dalamnya untuk pembuatan SIM C bagi pengendara yang menggunakan motor dibebankan tarif sebesar Rp.100.000,00 bagi yang baru membuat SIM dan Rp.75.000,00 bagi yang akan memperpanjang.
           
          Kebanyakan masyarakat membayar lebih dari ketentuan tesebut, rata-rata mereka membayar antara 250.000-300.000 bahkan ada yang sampai 350.000, hal ini dikarenakan kalau mereka sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia banyak tidak bisa lolos dalam tesnya. Namun bagi yang membayar tarif di atas 250.000 banyak yang lolos.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar