Kelas : 4KA12
Berita tentang polemik dalam proses pembuatan SIM
Sumber Berita :
Sumber 1
Sumber 2
Sumber 3
Etika, Profesionalisme dan Kode Etik Dalam Sistem Informasi
Komentar :
Masyarakat yang hendak membuat SIM haruslah melalui tahap-tahap tertentu
yaitu tes uji yang dihandle secara penuh oleh polisi. Tes itu baik itu
bersifat teoritis maupun empiris yang harus dilewati dan lolos bagi
masyarakat yang menghendaki SIM. Namun dalam prosesnya banyak sekali
masyarakat yang tidak lolos dari tes tersebut. Bahkan ada yang berulang
kali mengikuti tes, namun tidak lolos juga. Dikarenakan hal itu serta
kebutuhannya yang mungkin mendesak, maka jalan terakhir yang ada ialah
dengan membuat SIM lewat calo. Hal inilah yang mungkin termasuk dalam
faktor yang dapat meningkatkan angka kecelakaan, namun tidak selamanya
kita menyalahkan masyarakat sepenuhnya. Penyimpangan pun juga bisa
dilakukan oleh polisi itu sendiri.
Polisi dalam melakukan tes uji kelayakan dalam mengendarai
kendaraan bermotor pastilah ada tarifnya. Nah tarif tersebut telah
diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mana di dalamnya untuk
pembuatan SIM C bagi pengendara yang menggunakan motor dibebankan tarif
sebesar Rp.100.000,00 bagi yang baru membuat SIM dan Rp.75.000,00 bagi
yang akan memperpanjang.
Kebanyakan masyarakat membayar lebih dari
ketentuan tesebut, rata-rata mereka membayar antara 250.000-300.000
bahkan ada yang sampai 350.000, hal ini dikarenakan kalau mereka sesuai
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun
2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia banyak tidak bisa
lolos dalam tesnya. Namun bagi yang membayar tarif di atas 250.000
banyak yang lolos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar