Rabu, 03 Oktober 2012

PENDUDUK MASYARAKAT & KEBUDAYAAN

Maksud dan Tujuan

Maksud:
Maksud dari penulisan makalah ini adalah untuk lebih menjelaskan permasalahan tentang Penduduk Masyarakat, dan Penduduk  yang ada disekitar kita dan juga sebagai wawasan kepada para pembaca.
Tujuan:
Tujuan makalah ini ditulis adalah sebagai tugas dosen dengan mata kuliah Ilmu Sosial.

BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Penduduk, masyarakat dan kebudayaan mempunyai hubungan yang erat antara satu sama lainnya. Dimana penduduk adalah sekumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu. Sedangkan masyarakat merupakan sekumpulan penduduk yang saling berinteraksi dalam suatu wilayah tertentu dan terikat oleh peraturan – peraturan yang berlaku di dalam wilayah tersebut. Masyarakat tersebutlah yang menciptakan dan melestarikan kebudayaan; baik yang mereka dapat dari nenek moyang mereka ataupun kebudayaan baru yang tumbuh seiring dengan berjalannya waktu.

Oleh karena itu penduduk, masyarakat dan kebudayaan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kata lain sebuah kebudayaan tidak akan tercipta bila tidak ada masyarakat begitu juga sebaliknya, maka sudah di pastikan dimana ada masyarakat maka akan terciptalah suatu kebudayaan.

Kebudayaan sendiri berarti hasil karya manusia untuk melangsungkan ataupun melengkapi kebutuhan hidupnya yang kemudian menjadi sesuatu yang melekat dan menjadi ciri khas dari pada manusia atau masyarakat tersebut, dengan keanekaragaman kebudayaan masyarakat pada suatu negara dapat lebih dikenal di mata dunia.

masyarakat dan kebudayaan terus berkembang dari masa kemasa dan kebudayaan tidak akan pernah berhenti untuk berkembang selama masyarakat terus berkembang dan belajar demi kelangsungan hidupnya.

BAB II
PENDUDUK MASYARAKAT
DAN KEBUDAYAAN

A.       Penduduk Dan Permasalahannya

1.      Pengertian Penduduk
Dalam arti luas, penduduk atau populasi berarti sejumlah makhluk sejenis yang mendiami atau menduduki tempat tertentu misalnya pohon bakau yang terdapat pada hutan bakau, atau kera yang menempati hutan tertentu. Bahkan populasi dapat pula dikenakan pada benda-benda sejenis yang terdapat pada suatu tempat, misalnya kursi dalam suatu gedung sekolah. Dalam kaitannya dengan manusia, maka pengertian penduduk adalah manusia yang mendiami dunia atau bagian-bagiannya (Ruslan H.Prawiro, 1981 : 3). Pertumbuhan penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai perubahan dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan “per waktu unit” untuk pengukuran. Sebutan pertumbuhan penduduk merujuk pada semua spesies, tapi selalu mengarah pada manusia, dan sering digunakan secara informal untuk sebutan nilai pertumbuhan penduduk, dan digunakan untuk merujuk pada pertumbuhan penduduk dunia.

2.      Dinamika penduduk
Dinamika penduduk menunjukkan adanya factor perubahan dalam hal jumlah penduduk yang disebabkan oleh adanya pertumbuhan penduduk. Penduduk bertambah tidak lain karena adanya unsur lahir, mati, datang dan pergi dari penduduk itu sendiri. Karena keempat unsur tersebut maka pertambahan penduduk  dapat dihutung dengan cara : pertambahan penduduk = ( lahir – mati) + ( datang – pergi ). Pertambahan penduduk alami karena diperoleh dari selisih kelahiran dan kematian . Unsur penentu dalam pertambahan penduduk adalah tingkat fertilitas dan mortalitas.

Fertilitas adalah tingkat pertambahan anak yang dihitung dari jumlah kelahiran setiap seribu penduduk dalam satu tahun. Tingkat kelahiran yang dihitung dari kelahiran perseribu penduduk dalam satu tahun merupakan kelahiran secara kasar, sering disebut Crude birth Rate (CBR). Disamping CBR ini dapat juga kita mencari tingkat kelahiran dari wanita umur tertentu yang disebut Age Specifica Fertility Rare (ASFR), yaitu diperhitungkan dari jumlah kelahiran dari tiap seribu wanita dalam usia produktif (tertentu) dalam satu tahun.

Sedangkan mortalitas atau tingkat kematian secara kasar disebut Crude Date Rate (CDR), yaitu jumlah kematian pertahun perseribu penduduk.

3.      Komposisi Penduduk
Komposisi penduduk suatu Negara dapat dibagi menurut komposisi tertentu, misalnya komposisi penduduk menurut umur, menurut tingkat pendidikan, menurut pekerjaan dan sebagainya.
Dengan mengetahui komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin, dapat disusun/dibuat apa yang disebut piramida penduduk, yaitu grafik susunan penduduk menurut umur dan jenis kelamin pada saat tertentu dalam bentuk pyramid. Golongan laki-laki ada diseblah kiri dan perempuan disebelah kanan. Garis aksisnya (vertical) menunjukkan interval umur dan gari horisontalnya menunjukna jumlah atau prosentasi..

Berdasarkan komposisinya piramida penduduk dibedakan atas :

a.       Penduduk muda yaitu penduduk dalam pertumbuhan, alasannya lebih besar dan ujungnya runcing, jumlah kelahiran lebih besar dari jumlah kematian

b.      Bentuk piramida stasioner, disini keadaan penduduk usia muda, usia dewasa dan lanjut usia seimbang, pyramid penduduk stasioner ini merupakan idealnya keadaan penduduk suatu Negara

c.      Piramida penduduk tua, yaitu piramida pendduk yang menggambarkan penduduk dalam kemunduran, pyramid ini menunjukkan bahwa penduduk usia muda jumlanya lebih kecil dibandingkan dengan penduduk dewasa, hal ini menjadi masalah karena jika ini berjalan terus menerus memungkinkan penduduk akan menjadi musnah karena kehabisan. Disini angka kelahiran lebih kecil dibandingkan angka kematian.

4.      Persebaran Penduduk
Kecenderungan  manusia untuk memilih daerah yang subur untuk tempat tinggalnya, terjadi sejak pola hidup masih sangat sederhana. Itulah maka sejak masa purba daerah sangat subur selalu menjadi perebutan mansuia, sehingga tidak salah lagi bahwa daerah yang subur ini kemungkinan besar terjadi kepadatan penduduk. Sudah barang tentu hal semacam ini terjadi didaerah/Negara yang pola hidup penduduknya masih bertani.

Daerah semacam inilah yang kemudian berkembang menjadi daerah perkotaan, daerah tempat pemerintahan, daerah perdagangan dan sebagainya.. prinsip tempat tinggal mendekati tempat bekerja yang secara langsung atau tidak, menimbulkan ketidakseimbangan penduduk ditiap-tiap daerah. Sehingga terjadi daerah yang berpenduduk padat. Dari prinsip itulah  kemudian terjadi perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Kalau pendapat saya tentang persebaran di Indonesia ini, sangat tidak efisien dan dapat menimbulkan suatu masalah yang tidak ada habisnya, karena banyaknya pendatang baru, dapat membuat kepadatan penduduk di kota yang mereka tempati, misalnya kemacetan yang melanda di kota-kota, kurangnya lahan-lahan kosong untuk penyerapan air sehingga terjadi kebanjiran dimana-mana, kebutuhan hidup atau tempat tinggal yang melonjak tinggi sehingga terjadi penebangan liar dimana-mana, dan banyak yang mencari kerja di kota besar mengakibatkan meningkatnya sarana atau alat transportasi, dengan hanya mengkredit motor yang sekarang ini sudah gampang untuk membelinya, sehingga semakin padat dengan kendaraan beroda dua.

B.       Kebudayaan Memiliki Hakcipta

Suatu kebudayaan harus memiliki hak cipta bagi suatu bangsa dan negara karena tanpa itu akan menimbulkan sengketa dan kebudayaan akan hancur serta hilang, hakcipta untuk suatu kebudayaan adalah hal yang mutlak karena dengan itu sebuah negara akan terlahir dengan bermacam-macam kebudayaan seperti negara Indonesia, Indonesia banyak memiliki kebudayaan oleh karena itu kesadaran masyarakat Indonesia dan pemerintah Indonesia untuk mendaftarkan Hak Cipta di bidang seni dan budaya sangat perlu digalakan. Karena kita ketahui, Indonesia sangat kaya akan kekayaan seni dan budaya. Di dalam undang-undang hak cipta sendiri di sebutkan bahwa “perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut (Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, 2006).

            Di dalam pasal 10 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dikatakan “Negara memegang Hak Cipta atas folklor (sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun-temurun seperti : (1) Cerita Rakyat, puisi rakyat, (2) Lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional, (3) Tari-tarian rakyat, permainan tradisional, (d) Hasil seni antara lain berupa : Lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional) dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.

Adapun jangka waktu perlindungan pasal 10 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah tanpa batas waktu karena negara memegang hak cipta ini.

Menurut saya, dengan partisipasi masyarakat Indonesia untuk mendaftarkaan atau mematenkan Hak Cipta kebudayaan apapun sangatlah dianjurkan, supaya kedepannya tidak ada sengketa perebutan hak cipta dengan negara lain, sehingga dapat diselesaikan dengan cara hukum, terlebih lagi negara Indonesia memiliki beragam kebudayaan yang di wariskan oleh leluhur terdahulu agar tidak tercemar atau terklaim oleh negara lain maka sudah seharusnya  dan di wajibkan kita sebagai masyarakat dapat melestarikan warisan budaya maka dengan itu budaya perlu memiliki hak cipta dan di lindungi oleh hukum yang berlaku.

BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas dapat saya simpulkan:
1.   Yang dinamakan penduduk berarti sekumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.

2.   Sedangkan masyarakat merupakan sekumpulan penduduk yang saling berinteraksi dalam suatu wilayah tertentu dan terikat oleh peraturan – peraturan yang berlaku di dalam wilayah tersebut.

3.  Kebudayaan adalah semua hasil dari  karya, rasa dan cipta yang di tuangkan oleh masyarakat untuk membentuk kebudayaan di suatu negara.
4.   Stiap karya memiliki hak cipta yang di lindungi oleh hokum pada suatu negara

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Abu. 2003. ILMU SOSIAL DASAR. Jakarta : PT. Rineka Cipta
Soekanto, Soerjono. 1990. SOSIOLOGI SUATU PENGANTAR. Jakarta : Rajawali PRESS

SUMBER


Tidak ada komentar:

Posting Komentar